Good News, Biaya Pengesahan STNK Resmi di Hapus


STNK – Berita baik bagi para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat karena mulai hari ini (14/2/2018) Biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) resmi dihapus, dimana secara sah hari ini disampaikan oleh Kompol bayu Pratama Gubunagi.

Biaya pengesahan Surat tanda nomor kendaraan dihapus
Biaya pengesahan Surat tanda nomor kendaraan dihapus

“Iya, mulai hari ini sudah tidak ada biaya pengesahan STNK,” jelas Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon. (sumber liiputan 6.com/Angga yuniar).

Hal ini dilakukan sebagi tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA), atas gugatan yang disampaikan oleh Moh. Noval Ibrahim Salim. Seorang warga pemilik kendaraan roda dua, menilai bahwa pengenaan biaya surat tanda nomor kendaraan tidak ada dasar hukumnya.

Keputusan penghapusan biaya Surat tanda nomor kendaraan ini, sudah termuat di dalam putusan MA nomor 12/P/HUM/2017, yang mengatur tentang lampiran nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keputusan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, jadi kalau anda mau memperpanjang STNK sudah tidak ada biaya lagi. Yang sebelumnya setiap mau memperpanjang STNK bayar 25 Ribu/tahun untuk motor dan 50 Ribu untuk mobil sudah tidak ada lagi.

“Sedangkan untuk proses ganti STNK lima tahun tidak dikenakan biaya pengesahan. Tapi kalau biaya STNK baru itu Rp 100 ribu untuk roda dua dan Rp 200 ribu untuk roda empat,” tegasnya.

Walaupun tidak ada biaya perpanjangan, tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Karena pemasukan dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan masuk kedalam pendapatan Negara sendiri, jadi jangan khawatir soal pelayanan karena tidak ada biaya perpanjangannya.

“Dengan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, jadi tidak ada lagi pendapatan negara dari sektor pengesahan tersebut. Padahal, PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi kegunaannya untuk peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya. (sumber : Liputan 6.com)