Kenali Beberapa Penyebab Kredit Macet serta Solusi untuk Menyelesaikannya


Kredit Macet serta Solusi untuk Menyelesaikannya – Pengajuan kredit yang disetujui tentu sangat menyenangkan bagi nasabah yang mengajukan. Namun, ketika tiba saat untuk mengangsur untuk membayar cicilan, ternyata terjadi kredit macet tentunya akan merugikan berbagai pihak. Kerugian pun akan diterima oleh bank pemberi pinjaman serta penerima kredit itu sendiri. Tentu hal ini tidak ingin menimpa anda bukan? Lantas jika sampai terjadi kredit macet adakah cara untuk menyelesaikannya?

Kredit Macet serta Solusi untuk Menyelesaikannya
Kredit Macet serta Solusi untuk Menyelesaikannya

Tentu siapa saja pernah mendengar istilah kredit macet. Pinjaman dana macet merupakan suatu kondisi yang dialami seorang nasabah karena ketidakmampuannya membayar hingga lunas kredit yang diberikan bank tepat waktu. Dengan terjadinya tunggakan tagiahan ini maka akan berpotensi tidak akan memberikan pemasukan dan justru yang terjadi adalah kerugian.

Belum punya kartu kredit? pelajari cara untuk membuat kartu kredit berbagai bank : Bni, BCA, Mandiri, BRI dan lainnya.

Penyebab Terjadi Kredit Macet

Dalam istilah perbankan, kredit macet disebut dengan non performing loan. Kondisi ini menjadi suatu penyakit yang akan menghambat perkembangan dari sektor jasa keuangan. Penyebab yang menimbulkan terjadinya kredit macet disebabkan oleh banyak faktor. Baik itu faktor internal serta eksternal.

Faktor internal yang menyebabkan terjadinya kredit macet merupakan suatu penyimpangan di dalam prosedur pelaksanaan kredit, adanya itikad yang kurang baik dari pemilik, pengurus, serta pegawai bank, dan juga adanya kelemahan dari sistem administrasi dan juga pengawasan kredit yang menjadi sistem informasi kredit tersebut lemah.

Sedangkan faktor eksternal yang menyebabkan kredit menjadi macet yakni gagalnya usaha debitur, selain itu terjadi musibah terhadap debitur yang menurunkan kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.

Kedua faktor di atas yang menjadi penyebab dari kredit macet masih ditambah lagi beberapa faktor tambahan berikut seperti :

1. Adanya kelemahan dari sistem kredit

Hal ini disebabkan adanya berbagai hal yang diantaranya kelemahan dari kebijakan serta SOP analisa kredit, ketidakmampuan pegawai di dalam menganalisa kredit, dan juga adanya kekurangan informasi yang diterima oleh pihak bank.

2. Sikap bank yang terlalu ekspansif

Bank sebagai badan usaha juga dinilai terlalu ekspansif. Dimana dengan tujuan untuk mengejar target penyaluran kredit, maka pihak bank kadang mengabaikan berbagai aspek analisa yang baik. Dan hal ini tentu akan menurunkan tingkat kehati-hatian.

3. Riwayat nasabah

Untuk memberikan keputusan kredit dari bank, maka riwayat nasabah sangat diperlukan sebagai usaha untuk menganalisa kredit.

4. Adanya agunan

Pihak bank ketika menganalisa kredit yang diajukan nasabah, hanya melihat asal ada agunan untuk memberikan keputusan pemberian kredit. Maka dari itu faktor-faktor lainnya pun menjadi diabaikan.

5. Ketidaktepatan waktu realisasi kredit

Pihak bank yang telah memberikan keputusan untuk melakukan pencairan kredit kepada nasabah yang terlalu lama mengakibatkan nasabah tidak mampu untuk mengalokasikan dananya sesuai dengan yang dibutuhkan.

6. Plafon kredit yang diberikan

Penentuan plafon kredit yang diberikan pihak bank kepada nasabah yang tidak sesuai dengan kebutuhan, menyebabkan nasabah tidak mampu untuk menggunakan dananya secara optimal. Dengan demikian hal tersebut akan menghambat usaha dari nasabah. Sedang plafon yang terlalu besar membuat para nasabah tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya.

Dampak Kerugian Akibat Kredit Macet

Adanya kredit macet tentu menimbulkan dampak negatif bagi kedua pihak. Baik pihak bank serta penerima kredit sama-sama rugi. Kerugian yang didapatkan oleh nasabah yakni, bahwa dirinya harus menanggung segala kewajiban yang pastinya sangat berat kepada pihak bank. Karena setiap kredit yang didapatkan dari bank tentunya memiliki bunga di dalamnya, sehingga jumlah kewajiban yang ditanggung nasabah tentu semakin besar jika tidak segera dilunasi.

Bagi pihak bank, kerugian yang diakibatkan dari kredit macet ini tentu lebih serius. Dimana dana yang telah disalurkan untuk kredit ini berasal dari para nasabah yang menyimpan uangnya di bank pemberi kredit. Dengan terjadinya kredit macet ini tentu berakibat bank akan kekurangan dana yang akan memengaruhi kegiatan usaha dari bank tersebut.

Solusi untuk Menyelesaikan Masalah Kredit Macet

Terjadinya kredit macet ini bukan berarti tidak ada penyelesaiannya. Ada dua cara untuk menyelesaikan masalah kredit macet, yaitu melakukan penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Usaha penyelematan kredit merupakan langkah untuk menyelesaikan masalah tunggakan pembayaran dengan melakukan perundingan kembali antara pihak bank sebagai pemberi pinjaman dengan nasabah sebagai penerima kredit.

Langkah-langkah penyelamatan (penyelesaian) kredit ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti.

1. Rescheduling

Langkah ini merupakan upaya untuk merubah persyaratan kredit yang hanya berkaitan dengan jadwal pembayaran serta jangka waktu kredit. Dengan mendapatkan fasilitas rescheduling debitur hanya memenuhi persyaratan tertentu seperti usaha para debitur untuk memiliki prospek bangkit kembali dan juga debitur tersebut juga menunjukkan itikad baik.
Pada proses ini berbagai tunggakan pokok dan bunga akan dijumlahkan yang kemudian dijadwalkan kembali untuk masalah pembayaran yang dibuat dengan melakukan perjanjian rescheduling itu sendiri.

2. Reconditioning

Langkah ini merupakan perubahan dari seluruh persyaratan kredit yang jangkauannya tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu serta persyaratan lainnya sepanjang tidak berhubungan dengan perubahan saldo kredit secara maksimal.
Pada langkah penyelesaian ini, debitur bisa mendapatkan keringan berupa pembebasan sebagian bunga yang tertunggak. Bisa juga melakukan penghentian bunga untuk debitur yang jujur, terbuka, serta kooperatif, dan juga usahanya sangat berpotensi untuk kembali beroperasi dengan prospek menguntungkan namun ada masalah kesulitan finansial.

3. Restructuring

Langkah ini merupakan upaya penataan kembali untuk melakukan perubahan dari syarat-syarat kredit. Perubahan-perubahan itu menyangkut penambahan dana bank, melakukan konversi secara menyeluruh atau sebagian tunggakan bunga yang menjadi pokok kredit baru atau melakukan konversi menyeluruh atau sebagian dari kredit yang menjadi sebuah penyertaan di dalam perusahaan dan dapat dilakukan penjadwalan kembali.

Tidak hanya cara-cara di atas saja yang bisa menyelesaikan masalah kredit macet ini. Penyelesaian masalah kredit macet juga bisa dilakukan dengan bantuan lembaga hukum. Lembaga hukum yang bisa membantu permasalahan kredit macet adalah melalui badan-badan hukum negara serta melalui badan peradilan.

Demikianlah beberapa hal yang menyangkut masalah kredit macet mengenai apa penyebabnya dan cara-cara untuk menyelesaikan masalah kredit macet. Semoga bermanfaat dan bisa terhindar dari masalah kredit macet yang pastinya sangat merugikan.