Apakah anda pernah mengalami hal demikian di atas?
STNK merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi mereka yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat. Sama halnya ketika kehilangan dokumen penting lainnya seperti KTP danSIM. Kehilangan STNK juga bisa membuat anda setengah mati untuk memikirkannya.
Dimana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda pengesahan suatu kendaraan yang berdasarkan identitas asli kepemilikan kendaraan, Disana dimuat nomor polisi nama serta alamat pemilik kendaraan dan juga Identitas kendaraan (jenis kendaraan, merek kendaraan, model, tahun pembuatan dll). Jadi Jika STNK ini hilang, tidak ada lagi dasar anda untuk mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah milik anda. Kemungkinan besar juga kalau kedapatan sama polisi anda membawa kendaraan tanpa STNK, pasti anda akan ditilang sesuai dengan UU yang berlaku. Tidak ingin ditililang bukan?.
Perlu untuk anda ketahui, untuk mengurus STNK anda bisa melakukannya sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. Karena menurut data yang terkumpul dari Divisi Humas Mabes Polri, biaya yang seharusnya anda keluarkan kalau mengurus sendiri hanya berkisar 50 rb sampai 80 rb, sementara kalau menggunakan jasa calo bisa berlipat ganda.
Untuk langkah-langkah mengurusnya adalah sebagai berikut
Buat Laporan Kehilangan STNK di Kantor Polisi Terdekat
Anda jangan panik karena kehilangan STNK, segeralah melapor ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan surat tanda kendaraan bermotor, yang nantinya bisa anda gunakan untuk proses pembuatan STNK yang baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Siapkan Berkas Kelengkapan Administrasi
Untuk mengganti STNK yang hilang anda perlu mempersiapkan kelengkapan administrasi, berupa dokumen.
- Fotocopy KTP asli pemilik kendaraan
- Fotocopy STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK (dari polsek terdekat yang telah di urus sebelumnya)
- BPKB (Asli dan Fotocopy)
Datang ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap)
Jika berkas kelengkapan administrasinya sudah siap, sekarang langkah selanjutnya pergilah ke kantor SAMSAT, untuk mengurus STNK yang hilang yang merupakan tempat penerbita/pengesahan STNK yang terdiri dari 3 instansi POLRI, Dinas pendapatan Provinsi dan PT. Jasa Raharja. Dengan langkah-langkahnya,
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
- Mengurus Cek blokir (surat keterangan hilang dari samsat)
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
- Membayar kendaraan bermotor (Kalau pajak tahunannya belum dibayar)
- Membayar biaya pembuatan STNK (50rb untuk kendaraan beroda dua, tiga, dan angkutan umum. 75rb untuk kendaraan beroda empat atau lebih, Biaya pengesahan Rp. 0)
Mengambil STNK dan SKPD
Langkah terakhir adalah menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK, tunggu sampai nama anda di panggil.
Selamat, STNK baru anda telah jadi. Semoga bermanfaat.