Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah – Pernikahan adalah suatu yang sakral baik dalam agama maupun kehidupan. Setiap agama memiliki anjuran untuk menikah untuk menghindarkan kita dari sesuatu yang tidak diinginkan.
Nah tapi dalam sebuah penikahan bukan hanya butuh komitmen antar pasangan ya, karena dalam menikah kita juga perlu mengurus dokumen pernikahan agar pernikahan yang kita jalani tercatat negara.
Dalam mengurus surat sendiri sayangnya tidak banyak orang yang tahu pasti prosedurnya karena hampir setiap tahun ada saja perubahan baik dalam segi pembayaran atau persyaratan dokumen. Bukan hanya itu banyaknya orang yang menggunakan jasa calo atau diuruskan orang lain membuat banyak kaum muda yang kebingungan ketika ingin menikah.
Nah buat kalian yang ingin mengurus surat nikah berikut fispol.com berikan Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah terbaru.
Dokumen
Nah sebelum berangkat mengurus anda harus menyiapkan berkas berikut ini :
- Fotokopi Kedua Calon Pengantin
- Fotokopi KK Calon Kedua Pengantin
- Fotokopi Ijazah Kedua Calon Pengantin
- Pas Foto Kedua Calon Pengantin ukuran 4 x 6 masing – masing 1 lembar
Mengurus Surat Pengantar RT
Mudah sekali mengurus surat ini yang kalian lakukan hanyalah datang ke rumah RT dan membawa fotokopi kedua calon pengantin, fotokopi KK Kedua calon pengantin. Dan pihak RT akan menguruskan semuanya. Dan surat pemgantar tersebut nantinya akan dibutuhkan saat akan mengurus di Kelurahan.
Mengurus Bukti TT Dan Surat Keterangan Sehat Dari Puskesmas
Hal pertama yang harus anda lakukan yaitu membuat surat bukti TT dan surat Keteran menikah. Setiap kota memiliki peraturan masing – masing jadi ada baiknya sebelum mengurus surat nikah cari tahu dulu puskesmas mana yang melayani pembuatan surat tersebut.
Seperti di Surabaya, berbeda dengan kota lain di Surabaya anda wajib melakukan tes darah, seminar Catin dan baru setelah mengikuti berbagai rangkaian tersebut anda baru akan diberi surat keterangan sehat untuk menikah dan juga bukti TT yang akan dibutuhkan di Kelurahan.
Mengurus Surat Di Kelurahan
Setelah dari Puskesmas anda sudah bisa mengajukan surat permohonan menikah di kelurahan. Di Kelurahan, anda cukup menyerahkan berkas seperti pas foto, Fotokopi surat kesehatan yang anda dapatkan di Puskesmas beserta bukti TT, Surat pengantar dari RT.
Untuk waktu pengerjaan tergantung pihak Kelurahan, ada yang bisa langsung jadi namun ada juga yang harus menunggu antara 1 – 2 hari. Setelah surat pengantar dari kelurahan jadi cek terlebih dahulu semua data pribadi anda mulai dari nama orang tua, nama calon pengantin, tanggal lahir, dan lain – lain, karena kesalahan 1 huruf pun akan berpengaruh bahkan akan dikembalikan oleh pihak KUA.
Mengurus Surat Di KUA
Setelah surat dari kelurahan sudah selesai dibuat, selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah mengurus surat di KUA. Jika pernikahan dilakukan di KUA tersebut maka anda hanya perlu mengurus surat izin melakukan pernikahan di KUA setempat.
Namun jika pernikahan dilakukan di luar kota maka anda akan dibuatkan surat pengantar menikah di KUA yang dituju. Untuk surat sendiri biasanya bisa langsung jadi namun jika harus menunggu antara 1 – 2 hari surat sudah bisa kita bawa pulang.
Menyerahkan Surat Pengantar Pernikahan
Jika anda melakukan pernikahan di KUA setempat maka perjalanan berakhir dengan pembayaran untuk melakukan ijab. Namun jika pernikahan dilakukan di luar KUA setempat maka surat pemngantar tersebut harus diserahkan di KUA.
Yang perlu anda lakukan hanyalah mengantarkan semua persyaratan yang anda dapat di KUA, jika ada kekurangan maka pihak KUA akan mengatakan karena setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda. Usahakan jangan mengurus terlalu mepet dengan hari H, karena jika waktu penyelenggaraan terlalu dekat ada beberapa persyaratan yang harus kalian urus lagi seperti surat dispensasi dari kelurahan.
Biaya
Sesuai dengan persyaratan yang baru maka jika pernikahan dilakukan di luar KUA atau di rumah maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu dimana hal tersebut akan diungkapkan saat penyerahan berkas surat pengantar. Namun jika ijab dilakukan di KUA maka gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Jikapun ada nominalnya tidal terlalu besar karena hanya untuk mengurus surat – surat.
Nah itu tadi Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah yang bisa anda jadikan referensi bagi anda yang hendak menikah. Tapi sebelum menikah ada baiknya anda ketahui dulu fakta setelah menikah yang akan kalian alami.