Lebaran 2017, Fispol.com – Menjelang lebaran yang akan segera tiba, dan ini hari besar yang sangat dinantikan khususnya bagi masyarakat muslim Indonesia. Kabarnya,
Pemerintah resmi menetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017 dimana berdasarkan informasi rilis pada halaman setneg.go.id, Keppres berisi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu tepat pada tanggal 23 (jumat), 27(selasa), 28(rabu), 29(kamis) dan 30(jumat) Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah tahun ini.
Keputusan resmi itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Selain itu, bersamaan dengan penetapan tanggal tersebut, ditetapkan juga cuti bersama tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal menjelang akhir tahun nanti.
Hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil pun tidak dikurangi oleh keputusan ini. Dengan kayakinani bahwa kebijakan pemerintah ini akan memberikan ruang agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bersama keluarga.
Sebagaimana Sebelumnya diberitakan juha bahwa Polri telah mengusulkan ke pemerintah agar tanggal 23 Juni jadi cuti bersama. harapan utama adalah dengan menambah cuti ini akan mengurangi dampak kemacetan yang ditakutkan akan menghambat perjalan masyarakat pemudik tahun ini.