Laporkan Jika Transaksi Kartu Kredit Terkena Biaya 3%. Begini Caranya!


Kartu kredit menawarkan segala transaksi menjadi mudah dan praktis serta menguntungkan. Siapapun itu yang menggunakan kartu kredit setuju dengan manfaat yang diberikan kartu kredit. Banyak manfaat dan kemudahan yang bisa didapat dari kartu kredit ketika akan membeli barang atau jasa, dimana saat melakukan transaksi pembayarannya secara tunai bisa ditunda dan metode pembayaran tagihannya bisa dicicil tanpa ada bunga yang harus dibayar atau 0%.

Terkait: Ini Cara Aman Belanja dengan Kartu Kredit

Keunggulan lainnya, kartu kredit sangat diandalkan dibandingkan kartu debit. Hal ini biasanya pada situasi yang sangat urgent, seperti untuk biaya rumah sakit sampai ketika anda di jalan dan bahan bakar kendaraan anda habis ketika bepergian namun tidak membawa uang tunai. Kartu kredit menjadi solusi yang tepat dan sangat membantu sekali. Meski demikian, dibalik manfaat dari pembayaran non tunai dengan kartu kredit ini tidak menutup kemungkinan para penggunanya yang dirugikan dari adanya biaya tambahan transaksi menggunakan kartu kredit. Seperti misalnya, saat melakukan transaksi menggunakan kartu kredit di suatu stasiun pengisian bahan bakar yang harus terkena biaya tambahan sebesar 5%. Bahkan hal tersebut tidak hanya sekali di satu stasiun pengisian bahan bakar saja, bahkan ada beberapa merchant yang membebani biaya transaksi dengan besaran yang bervariasi.

Mungkin anda perlu membaca Kredit Online Tanpa kartu kredit? Ini Caranya

Tentunya hal ini sangat meresahkan bagi pengguna kartu kredit yang harus terkena biaya transaksi yang besarannya sangat tinggi. Para pengguna kartu kredit berharap supaya tidak ada lagi merchant yang membebani nasabahnya dengan biaya lain-lainnya ketika bertransaksi menggunakan kartu kredit. Karena itu akan memengaruhi tagihan yang harus dibayarkan kemudian.

Laporkan Jika Transaksi Kartu Kredit Terkena Biaya

Bagi yang belum mengetahui, tentu ada pertanyaan apakah biaya tambahan transaksi kartu kredit lazim dilakukan? Bagaimanakah sebenarnya aturan dari adanya biaya transaksi ini? Untuk menjawab pertanyaan itu semua, berikut ini ulasannya untuk memberikan pengetahuan bagi nasabah kartu kredit supaya nantinya para pemilik kartu kredit tidan mengalami kerugian dengan adanya biaya tambahan ini.

Pengertian Subcharge Kartu Kredit

Subcharge atau biaya tambahan merupakan biaya yang harus dibayarkan pengguna kartu kredit saat melakukan transaksi dengan kartu kredit di berbagai merchant. Saat ini praktik-praktik tersebut masih dilakukan di beberapa merchant seperti misalnya mulai dari stasiun pengisian bahan bakar hingga tiket penerbangan.

BI sebagai lembaga keuangan yang menjadi pusatnya telah memberikan aturan untuk melarang adanya subcharge sebesar 3% atau lebih untuk penggunaan transaksi dengan kartu kredit sejak tahun 2009. Seperti contoh kasus seorang pengguna kartu kredit yang melakukan transaksi dengan kartu kredit yang total nilainya sebesar Rp 500 ribu. Ketika konsumen tersebut memilih pembayaran non tunai, maka kasir akan memberikan informasi dikenai biaya transaksi sebesar 3%. Maka perhitungannya konsumen akan dikenai biaya tambahan 3% dari nilai transaksi Rp 500 ribu yang besarnya Rp 15000. Sehingga total keseluruhan yang dibayar oleh konsumen sebesar Rp 515.000.

Aturan dari BI Terkait Biaya Subcharge

Pemilik kartu kredit tentunya harus memahami adanya biaya tambahan ketika akan melakukan transaksi menggunakan kartu kredit sudah dilarang. Pelarangan itu juga sudah diatur secara tegas dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009. Dimana isi dari peraturan tersebut mengenai proses pembayaran non tunai dengan memakai kartu.

Pada pasal 8 di peraturan tersebut secara rinci disebutkan bahwa merchant tidak diperkenankan melakukan segala hal yang bisa membuat nasabah kartu kredit rugi, seperti melakukan kegiatan kriminal perbankan, mempraktikkan gesek tunai, serta membebankan biaya tambahan dari transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit. Bila terbukti masih dilakukan dan masih terjadi pelanggaran tersebut, maka penerbit kartu kredit harus menghentikan kerjasamanya dengan merchant tersebut.

Ironisnya, peraturan yang dikeluarkan BI ini ternyata tidak membuat beberapa merchant menghentikan untuk membebankan biaya transaksi kepada pemegang kartu kredit. Biaya tambahan yang dikenakan masih tetap 3% atau lebih ketika melakukan transaksi dengan kartu kredit. Hal tersebut memang masih dilakukan karena faktanya di lapangan sangat minim sekali pengawasan, sehingga masih saja ditemukan merchant yang bandel untuk menerapkan subcharge 3% kepada konsumennya.

Saat ini, masih ada merchant-merchant yang secara terang-terangan membebankan biaya transaksi hingga 3% atau lebih kepada pengguna kartu kredit yang alasannya sangat beragam, seperti misalnya sebagai biaya administrasi kartu kredit, biaya administrasi ketika menggunakan mesin EDC yang beda dengan bank penerbit kartu, dan masih banyak alasan lain yang disampaikan.

Bila Menemui Praktik Subcharge Laporkan!

Anda yang memiliki kartu kredit hendaknya harus lebih cerdas. Pastikan ketika anda menemui praktik subcharge yang membebani biaya sebesar 3% saat melakukan transaksi kartu kredit. Segera laporkan praktik subcharge ini dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Begini Cara Menghindari Modus Double Swipe Mesin EDC

1. Lapor ke Bank Indonesia

Ketika anda menemui praktik subcharge di sebuah merchant dengan biaya tambahan sebesar 3%, segera anda lapor ke Bank Indonesia yang caranya menyebutkan nama merchant serta nama bank  yang tertera di mesin EDC. Setelah melakukan pelaporan, maka pihak Bank Indonesia akan menindaklanjutinya dengan menindak secara langsung bank yang menyelenggarakan penerbitan kartu kredit dan telah menerapkan subcharge kepada merchant yang bekerja sama.

2. Laporkan ke Bank yang Menerbitkan Kartu Kredit

Tidak hanya ke Bank Indonesia anda bisa melaporkan praktik subcharge ini. Anda juga bisa langsung melaporkan ke bank yang menerbitkan kartu kredit. Cara melaporkannya dengan menghubungi call center bank yang menerbitkan kartu kredit anda. Kemudian anda laporkan merchat yang telah menerapkan subcharge tersebut.

Selain melakukan pelaporan, klaim atas biaya tambahan kartu kredit juga bisa diajukan kepada pihak yang menerbitkan kartu kredit. Untuk pengajuan klaim ini caranya ketika anda melakukan transaksi dengan kartu kredit, mintalah kepada petugas kasir supaya memisahkan nominal transaksi yang sesungguhnya dengan biaya subcharge tersebut pada struknya. Struk pembayaran itu nantinya yang menjadi bukti untuk anda ketika mengajukan klaim ke bank yang menerbitkan kartu kredit.

3. Lapor ke Pihak Penerbit Mesin EDC

Cara berikutnya untuk melakukan pelaporan praktik subcharge transaksi kartu kredit yakni dengan melaporkannya langsung ke pihak yang menerbitkan mesin EDC. Terlebih jika kasus ini kartu kredit yang digunakan tidak berbeda dengan mesin EDC yang digunakan untuk transaksi, namun tetap terkena biaya transaksi sebesar 3%. Untuk itu, anda harus melakukan pelaporan supaya tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut dari merchant.

Caranya anda langsung hubungi nomor layanan di pihak penerbit mesin EDC yang ada di merchant dan telah menerapkan subcharge di transaksi yang anda lakukan.

Jangan Ragu Melapor Bila Mendapati Transaksi Biaya 3% di Kartu Kredit Anda

Biaya transaksi kartu kredit 3% tentu sangat mengganggu kenyamanan para pemilik kartu kredit pastinya. Anda harus cermat sebagai pemilik kartu kredit, dimana anda jangan hanya diam serta pasrah begitu saja saat dikenai biaya tambahan ketika bertransaksi dengan kartu kredit. Segeralah lakukan pelaporan ke Bank Indonesia. Hal ini tujuannya supaya pihak terkait seperti Bank Indonesia dan penerbit mesin EDC mengetahui adanya praktik transaksi kartu kredit yang merupakan salah satu bentuk kecurangan untuk segera ditindaklanjuti. Bila tidak ada laporan mengenai masalah subcharge ini maka praktik-praktik kecurangan ini akan terus ada dan sulit untuk dideteksi.