Pernikahan di KUA – Bagi anda yang belum pernah menikah pasti bingung bagaimana caranya menikah secara resmi dan terdaftar di KUA,
Sebagian dari8 kita selalu malas berurusan dengan instansi – instansi pemeerintahan karena terkenal ribet, baik instansi seperti RT, RW Kepala desa termasuk instansi Kantor Urusan Agama yang menangani masalah pernikahan.
Pernikahan adalah salah satu hal dimana semua hal pasti akan mengalaminya meskipun ada sebagain orang yang tidak ingin terikat dalam status pernikahan.
Karena semua akan merasakan, tidak ada salahnyakan jika semua orang seharusnya tahu syarat dan cara pengajuan pernikahan di KUA.
Syarat Dan Cara Pengajuan Pernikahan di KUA
Dari tahun ke tahun persyaratan menikah berubah – ubah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat bahkan di beberapa kota seperti Surabaya, calom mempelai diwajibkan untuk tes kesehatan seperti tes hiv dan penyakit menular lainnya.
Meskipun berbeda – beda setiap daerah namun untuk pengurusan dokumen memiliki tata cara yang sama seperti berikut ini :
Membuat Surat Penganatar dari RT/ RW setempat
Datanglah ke RT dan RW tempat domisili anda dan minta surat pengantar menikah untuk di bawa ke Kelurahan.
Membuat Surat Pengantar Di Kelurahan
Surat pengantar yang anda dapatkan dari RT akan diproses oleh pihak kelurahan dan anda akan mendapatkan surat pengantar N1 -N4 yang nantinya menjadi surat pengantar anda ketika mendaftarkan pernikahan di KUA.
Berikut berkas – berkas yang anda dapatkan di Kelurahan :
- Surat N1 : Berisi surat keterangan untuk menikah.
- Surat N2 : Surat keterangan asal – usul
- Surat N3 : Surat persetujuan mempelai
- Surat n4 : surat tentang orang tua atau bukti bahwa mempelai mendapatkan restu.
Ke 4 surat ini harus diisi lengkap dan benar kemudian bias anada bawa sebagai surat pengantar ke KUA.
Mengurus Surat Dispensasi Nikah
Untuk anda yang menikah kurang dari 10 hari waktu pengurusan surat maka anda harus minta surat dispensasi di kantor kecamatan akad nikah, namun jika tidak kurang dari 10 hari maka anda tidak perlu mengurus dan bisa langsung mengurus berkas selajutnya di KUA setempat.
Selain dispensasi untuk pernikahan kurang dari 10 hari, anda juga harus mengurus surat dispensasi dari pengadialan jika mempelai yha ng menikah berumur di bawah usia, mempelai tidak mendapatkan restu orang tua atau wali, surat dispensasi dari istri di penagdillan jika ingin berpoligami ( bagi yang sudah beristri ), dan surat dispensasi dari atasan jika anda seorang TNI atau Polri.
Tes Kesehatan
Setelah melakukan perlengkapan di atas anda akan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas setempat dan juga mendapatkan imunisasi suntik TT dan juga mendapatkan bukti yang nantinya menjadi salah satu berkas wajib di KUA.
Menentukan Lokasi pernikahan
Jika anda berencana melakukan pernikahan di lokasi setempat maka anda harus mendaftarkan pernikahan ke KUA Setempat namun jika acara pernikahan di adakan di KUA kecamatan lain maka anda harus membuat surat pengantar pernikahan ke KUA lain di KUA domisisli anda.
Cara Pernikahan
Untuk akad pernikahan sendiri ada 2 yaitu menikah di Kantor KUA atau di acara resepsi, untuk pernikahan di KUA anda tidk akan dikenakan biaya alias gratis, hanya akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
Sedangkan untuk pernikahan di luar kantor KUA akan di kenakan biaya sebesar Rp 600.000, anda harus mentransfer ke bank yang telah ditunjuk oleh KUA, jika sudah membayar nominal tersebut anda harus meyerahkan bukti slip pembayaran dan pemeriksaan berkas di KUA.
Jika semua persyaratan telah siap dan lengkap maka pihak KUA akan datang ke lokasi pernikahan di hari akad nikah dan menyiapkan buku nikah.
Nah itu tadi syarat dan tata cara pengajuan pernikahan di KUA, meskipun sedikit ribet dan harus mondar – mandir, namun dengan mengurus persyaratan sendiri akan menambah pengetahuan anda dan juga mengurangi biaya pernikahan karena dengan menyewa EO untuk menguruskan semuanya pasti akan mengeluarkan biaya yang banyak.
Baca juga : Buat kalian yang pengen nikah, berikut cara mengemat biaya pernikahan