STNK – Berita baik bagi para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat karena mulai hari ini (14/2/2018) Biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) resmi dihapus, dimana secara sah hari ini disampaikan oleh Kompol bayu Pratama Gubunagi. “Iya, mulai Good News, Biaya Pengesahan STNK Resmi di Hapus